Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Peraturan Bupati ini. Ketentuan Lampiran II, Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi 1.01.01 Dinas Pendidikan dan 1.20.05 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat