PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2011/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Dana Penyesuaian lnfrastruktur Daerah Tahun
Anggaran 2011, pertu merubah Peraturan Bupati
Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4448);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedμdukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 61);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
201 O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 {Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 95);
24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang. Tahun 2010 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 11);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2011 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 40)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang · Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2011 Nomor 4)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang
Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2011 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 40)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang · Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2011 Nomor 4)
- 32 Halaman
|