Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2011

Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarik pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, Tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan banding, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kadaluarsa penagihan, Pembukaan dan pemeriksaan, Insentif pengumutan, Ketentuan khusus, Ketentuan pidana, Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan