Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2021
PMK No. 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
PMK No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset
lain-lain, Permenkeu RI 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Lain-lain perlu diganti serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 PP 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan
penatausahaan. Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain kepada Menteri
Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart. Penyerah Barang, Direktorat Jenderal,
atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak
dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan laporan
keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang
pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset
Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan,
Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum
mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Persetujuan
atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu ditinjau kembalidengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 6 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.17, TLN No.5196), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan aset meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan. Aset yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya. Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan aset. Pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengusahaan wajib melakukan pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya. Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dapat dilakukan pemindahtanganan. Pemusnahan dilakukan apabila aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan pemindahtanganan atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Penghapusan pada Badan Pengusahaan meliputi Penghapusan dari pembukuan Badan Pengusahaan dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara. Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Pengusahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu Nomor 109/PMK.06/2009 dan Permenkeu Nomor 4/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
48 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
PMK No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri
PMK No. 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
BARANG MILIK NEGARA – MINYAK DAN GAS BUMI – PENGELOLAAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 140/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1111, https:jdih.kemenkeu.go.id : 154 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa untuk menyikapi perkembangan bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi, serta untuk mendorong peningkatan investasi dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 136, TLN No. 4152); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 35 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 123, TLN No. 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 128, TLN No. 5047); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); PP No. 23 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 99, TLN No. 5696); Perpres RI No. 9 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 24) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 36 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 62); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, Material Persediaan, Limbah Sisa Produksi, dan Limbah Sisa Operasi, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW). Diatur pula ketentuan mengenai tugas dan wewenang Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang BMN Hulu Migas, tugas dan wewenang Menteri teknis selaku Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas, tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Barang, tugas dan wewenang Kontraktor, perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, penyerahan kepada pemerintah, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, sanksi, pengelolaan BMN Hulu Migas di wilayah Aceh, dan Anggaran biaya pengelolaan BMN Hulu Migas
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
154 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 62/PMK.06/2020, BN.2020/NO.553, https:jdih.kemenkeu.go.id : 22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat