Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa pengungkapan informasi tentang kinerja ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari setiap program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu disusun suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilingkungan pemerintah kota pariaman yang ditetapkan dengan peraturan walikota pariaman
UU No 12 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; dan Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini memuat 2 Bab dengan 23 pasal dan 2 Lampiran, yaitu Bab I tentang ketentuan umum dan Bab II tentang Penyelenggaraan SAKIP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.23 tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.16 Tahun 2018, Perka LKPP No.4 Tahun 2017, Perka LKPP no.14 Tahun 2018, Perwako No.53 Tahun 2016, Perwako No.1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Komite Etik; Honorarium; Pemeriksaan Keputusan; Sanksi; Sekretariat; Keuangan; Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan efisiensi anggaran perjalanan dinas, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingnkungan Pemerintah Kota Cilegon.
1. UU No. 15 Tahun 1999; 2. UU No. 28 Tahun 1999; 3. UU No. 17 Tahun 2003; 4. UU No. 1 Tahun 2004; 5. UU No. 15 Tahun 2004; 6. UU No. 33 Tahun 2004; 7. UU No. 12 Tahun 2011; 8. UU No. 5 Tahun 2014; 9. UU No. 17 Tahun 2014; 10. UU No. 23 Tahun 2014; 11. UU No. 30 Tahun 2014; 12. PP No. 58 Tahun 2005; 13. PP No. 11 Tahun 2017; 14. PP No. 18 Tahun 2017; 15. Permendagri No. 13 Tahun 2006; 16. Permendagri No. 11 Tahun 2011; 17. Permendagri No. 57 Tahun 2011; 18. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; 19. Permendagri No. 52 Tahun 2015; 20. Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; 21. Permendagri No. 62 Tahun 2017; 22. Perda Kota Cilegon No. 9 Tahun 2005; 23. Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2017; 24. Perwal Kota Cilegon No. 21 Tahun 2018.
Peraturan Wali KOta Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Wali KOta Cilegon Nomor 1 Tahun 2019
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Pesediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolalan Keuangan Daerah sebagaimana telah berubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan ketentuan
batas jumlah SPPUP
dan SPPGU ditetapkan dengan
Peraturan
Walikota. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penatausahaan
anggaran berbasis kinerja, perlu diatur batasan jumlah Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP),
Ganti Uang
Persediaan (GUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 15
Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 33
Tahun 2004; U
ndan
g-Uln
dang Nomor 1
2 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 55
Tahun
2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYEDIAAN DANA;
BAB III
UANG PERSEDlAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
BATASAN SPP-UP;
BAB V
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian resiko dan dalam rangka peningkatan kualitas penerapam SPIP, diperlukan pedoman penialian resiko yang dapat dipergunakan untuk menyusun dokumen penialian resiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 8 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Penilaian Resiko, Kelembagaan Penilaian Resiko, Pelaporan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Pekalongan dilarang menerima hadiah atau sesuatu dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya serta untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem pengendalian Gratifikasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 tahun 2010; PP No 60 tahun 2008; Perpres No 55 Tahun 2012.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip, Pelaporan dan penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, Sanksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1452 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 139, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 139
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN SATUAN KERJA PERCONTOHAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan instansi Pemerintah dalam rangka Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”;
b. bahwa untuk mengakselerasi pencapaian program-program Reformasi Birokrasi khususnya yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengembangan budaya kerja yang anti korupsi sebagaimana pertimbangan huruf a, perlu dilaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan menetapkan beberapa Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai unit percontohan dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Satuan Kerja Percontohan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Satuan Kerja Percontohan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin mutu pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif, efisien dan terpadu sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota PEkalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembiayaan yang berasal dari APBD Kota Pekalongan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat