Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2020

KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Komite Etik; Pemeriksaan Keputusan; Sanksi; Sekretariat; Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.14, LL Kota Singkawang : 17 HAL
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 2 Tahun 2019 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan