kebijakan - pengawasan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 101, BD.2018/NO.101
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin mutu pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif, efisien dan terpadu sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota PEkalongan Tahun 2018;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembiayaan yang berasal dari APBD Kota Pekalongan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 18 hal
|