Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 89 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Dewan Pendidikan;
4. pemilihan Anggota dewan pendidikan;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2020
PENGUNAAN - PAKAIAN - SERAGAM - SEKOLAH - PENDIDIKAN - ANAK - USIA DINI - (PAUD) - DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengunaan Pakaian Seragam Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pengenalan identitas bercirikan karakterstik daerah sejak dini kepada perserta didik di lingkungan sekolah PAUD,maka perlu diatur penggunaan pakaian seragam sekolah PAUD di kabupaten ogan komering ulu timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 20 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 72 Tahun 2019;peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 84 Tahun 2014;peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 137 Tahun 2014;peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 32 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana elah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perbup No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 63 Tahun 2019 ;Perbup No 96 Tahuun 2017;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Jenis,warna,dan Model ,Penggunaan ,Pembinaan dan Pengawasan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2020
Implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada satuan pendidikan di kabupaten karo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No. 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Karo
ABSTRAK:
bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan merupakan penguatan karakter hal yang sangat penting untuk menciptakan sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Karo.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Penganggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non Ppegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekilah dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, diamanatkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan sedangkan guru pengganti di Kabupaten Banyumas untuk saat ini belum bisa diisi dari guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil karena kekurangan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas yang menduduki jabatan guru, oleh karena itu perlu menetapkan guru wiyata bakti sebagai guru pengganti;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Banyumas secara efektif dan lancar, dengan memperhatikan kekurangan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu mengatur tenaga kependidikan yang non Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa guru wiyata bakti dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil yang telah lama bekerja di Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, keberadaan dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan, sehingga perlu memberikan honorarium;
e. bahwa berdasarkan Lampiran angka I huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan dasar merupakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b. huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewajban dan hak, tata cara pemberian honorarium, penghentian pemberian honorarium, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT KERJA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menegaskan bahwa pada Dinas atau Badan, Daerah
kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 18 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO. 12 TAHUN 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019; PERDA NO. 6 TAHUN 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk beberapa Unit Kerja Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Natuna Nomor 52 Tahun 2017 tentang Satuan
Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 52)
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 20
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
serta dalam rangka pemerataan layanan dan
peningkatan mutu pendidikan, perlu diberikan
Bantuan Operasional Sekolah Daerah kepada Satuan
Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8
Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pemberian dana BOSDA, bantuan operasional satuan pendidikan daerah, larangan penggunaan bantuan biaya non personalia satuan pendidikan, pengelolaan program BOSDA, pelaporan, monitoring dan pengawasan, pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020
PEMBERIAN BEASISWA BERPRESTASI KEPADA MAHASISWA LULUSAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEDERAJAT YANG DITERIMA DI PERGURUAN TINGGI NEGERI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Berprestasi Kepada Mahasiswa Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat Yang Diterima Di Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia masyarakat Pakpak Bharat pada khususnya, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memberikan beasiswa berprestasi kepada Mahasiswa lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat yang diterima di Perguruan Tinggi
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENRISET No. 32 Tahun 2016; PERMENRISET No. 39 Tahun 2017;
Beasiswa berprestasi diberikan dengan maksud untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sebagai stimulan yang sifatnya tidak terus-menerus, tidak wajib, dan tidak mengikat, Beasiswa berprestasi diberikan dengan tujuan untuk memberi motivasi dalam rangka mendukung Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan tinggi agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan keten, dengan memperhatikan asas objektivitas, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2020
guru pembimbing keagamaan - pedoman pengelolaan insentif
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Insentif Guru Pembimbing Keagamaan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemkab Temanggung dan memperkuat pendidikan karakter khususnya keagamaan dipandang perlu memberikan insentif guru pembimbing keagamaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan; bahwa untuk kepastian hukum dalam pemberian insentif guru pembimbing keagamaan diperlukan pedoman pengelolaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Insentif Guru Pembimbing Keagamaan Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2007; Perpres Ni 87 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 7 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pendanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya penyesuaian besaran tunjangan kinerja dalam pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kondisi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan
Tenaga Kependidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 48 Tahun 2008; PERBUP No. 2 Tahun 2019.
Persyaratan penerima TKD bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
a. masih aktif sebagai Pendidik dan Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/UPTD Pendidikan/Dinas Pendidikan dan terdaftar pada Dinas; dan
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan, untuk non PNS dibuktikan dengan
Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur untuk TK2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
mengubah PERBUP No. 2 Tahun 2019
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Pangandaran Hebat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat