Beasiswa berprestasi diberikan dengan maksud untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sebagai stimulan yang sifatnya tidak terus-menerus, tidak wajib, dan tidak mengikat, Beasiswa berprestasi diberikan dengan tujuan untuk memberi motivasi dalam rangka mendukung Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan tinggi agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan keten, dengan memperhatikan asas objektivitas, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat