Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020

Pemberian Beasiswa Berprestasi Kepada Mahasiswa Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat Yang Diterima Di Perguruan Tinggi Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beasiswa berprestasi diberikan dengan maksud untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sebagai stimulan yang sifatnya tidak terus-menerus, tidak wajib, dan tidak mengikat, Beasiswa berprestasi diberikan dengan tujuan untuk memberi motivasi dalam rangka mendukung Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan tinggi agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan keten, dengan memperhatikan asas objektivitas, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Berprestasi Kepada Mahasiswa Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat Yang Diterima Di Perguruan Tinggi Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2020
Tanggal Berlaku
11 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan