Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Perpustakaan dan Arsip berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 22054
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian kebutuhan formasi jabatan fungsional berdasarkan hasil evaluasi dan penataan tugas serta fungsi pada Dinas Sosial, Peraturan Gubernur No. 120 Tahun 2014 perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008; Peraturan Bersama Menteri Sosial dan Badan kepegawaian Negara Nomor 41/HUK/PPS/41/HUK-PPS/2008; Peraturan Bersama Menteri Sosial dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/HUK/2004 dan Nomor 09 Tahun 2004; Peraturan Menteri, Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor KEP/03/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018;Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial, yaitu mengubah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Bab VI, Lampiran I dan II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 125 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 125 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna; sebagai tindak lanjut Permendagri No.35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu untuk melaksanakan Analisis Jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permendagri No.70 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011.
Analisis Jabatan digunakan sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan informasi jabatan. Informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui proses, metode dan teknik pengumpulan dan pengolahan data jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Analisis Jabatan untuk penyusunan kebijakan program adalah : a. Pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan; b. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; dan c. Evaluasi kebijakan program pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Untuk melaksanakan Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dibentuk Tim Analisis Jabatan. Analisis Jabatan dilaksanakan apabila terjadi perubahan organisasi untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Analisis Jabatan dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data;
d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil analisis jabatan. Hasil Analisis Jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari Uraian Jabatan dan Peta Jabatan. Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipaparkan oleh Sekretaris Daerah di hadapan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemaparan hasil Analisis Jabatan dilakukan sebagai dasar untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.97 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 125, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Memberhentikan Mardanus Dan L. Soesanto Mardi, Dan Mengangkat Ir. Rutor Dan M. Soebarkah Sebagai Direktur Jenderal Industri Maritim Dan Direktur Jenderal Perlayaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 1967.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 22035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Dan Pertanahan
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah, kebutuhan formasi dan untuk menjamin pengembangan karier serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pejabat fungsional bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat
dan pertanahan, perlu dilakukan harmonisasi terhadap beberapa produk hukum daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengenai formasi jabatan fungsional bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan pertanahan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah ndang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/10/M.PAN/6/2007 stdd Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur tentang jenis Jabatan Fungsional bidang Pekerjaan Umum, perumahan rakyat dan pertanahan, yang meliputi Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Jalan dan Jembatan, Tata Bangunan dan Perumahan, Penyehatan Lingkungan, dan Penata Ruang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERGUB in imencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Tata Ruang; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah.
19 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 126 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 127 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum; berdasarkan Permendagri No.70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Pasal 5 ayat (3), dijelaskan bahwa batas waktu penetapan jabatan fungsional umum paling lambat 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.47 Tahun 2000; UU No,32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.9 Tahun 2003; PP No.99 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; KEPRES No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; PERBUP No.16 Tahun 2008.
Setiap CPNS dan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diangkat dalam jabatan fungsional umum. Pengangkatan CPNS dan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara. Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS sesuai dengan latar belakang pendidikan. Penamaan jabatan fungsional umum berdasarkan ketentuan ketentuan yang berlaku, dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dan disusun menurut bidang urusan. Setiap CPNS dan/atau PNS yang belum menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu diangkat dalam jabatan fungsional umum. CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6, tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS. Mekanisme dan syarat teknis pengangkatan dan pemindahan CPNS dan/atau PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7, akan diatur kemudian dalam Keputusan Bupati. CPNS dan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum dapat diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD melalui pembahasan KUA-PPAS APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.41 Tahun 2010
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 127 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Manajerial dan Kualifikasi Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk pedoman penempatan personil dalam menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas agar terwujud pegawai yang profesional, maka perlu Menentukan Standar Kompetensi Manajerial dan Kualifikasi Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Standar Kompetensi Manajerial Dan Kualifikasi Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 127 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat