Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015
tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal diatur yaitu:
1. Maksud dan Tujuan
2. Kategori Perusahaan Pelaksana Program Dan Kegiatan CSR
3. Lokasi Program Pelaksaanaan CSR
4. Program dan Kegiatan CSR
5. Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program CSR
6. Tim Pengawas CSR
7. Forum Komunikasi CSR
8. Penghargaan CSR
9. Peran Serta Masyarakat
10. Pendanaan
11. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Sinergisme Program, Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi TSLP;
4. Mekanisme Pengusulan Program Kegiatan TSLP;
5. Penghargaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD 2010/30 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan dukungan dan peran serta masyarakat, terutama usaha atau perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan Pembangunan Daerah di Kabupaten Banyumas telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang lebih efektif dan tepat sasaran sesuai dengan perkembangan keadaan, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2012,Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, asas dan prinsip, hak dan kewajiban, prpgram dan bidang kegiatan TSP/CSR, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TSP/CSR, pembiayaan, penerima TSP/CSR, tim dan forum pelaksana TSP/CSR, mekanisme penyaluran, pelaporan,monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Mengubah :
PP No. 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan
Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
PP No. 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan
Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan
Gas Negara (P.G.N.)
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, LN. 1970/ No 42, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1970.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur; Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2012/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, diperlukan adanya pengaturan sebagai tindak lanjut pasal 14 ayat (1) mengenai Badan Usaha nasional yang menyelenggarakan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya; bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, dimana Jasa Konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan sehingga penyelenggaraannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengahasilkan pekerjaan Konstruksi yang berkualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; ndang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturantas Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1962.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012
petunjuk pelaksanaan-surat izin menempati-surat izin berjualan-pasar tradisional
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Izin Menempati dan Surat Izin Berjualan di Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga, disebutkan Pedagang yang akan menggunakan tempat usaha untuk berdagang wajib terlebih dahulu memiliki SIM dan /atau SIB yang diterbitkan oleh Bupati melalui Kepala Dinas; bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum serta untuk meningkatkan pelayanan kepada para pedagang di Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga, perlu diatur tentang Penerbitan Surat lzin Menempati dan Surat lzin Berjualan di Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Surat lzin Menempati Dan Surat lzin Berjualan Di Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 T ahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan penerbitan Surat Izin Menempati (SIM) dan Surat Izin Berjualan (SIB), persyaratan pembuatan SIM dan SIB, jangka waktu SIM, SIB dan perjanjian, bentuk SIM, SIB dan perjanjian, pemindahan hak penggunaan fasilitas, kewajiban dan larangan serta pencabutan SIM dan SIB. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang, perlu
adanya pengaturan tentang cuti pegawai Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Magelang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang cuti pegawai
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Mgaelang No 2 Tahun 2009; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 270 Tahun 1978; Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang cuti pegawai dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Luwu Utara dipandang belum menjamin
terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha
mikro, kecil dan menengah dengan pusat
perbelanjaan dan toko modern berdasarkan
prinsip kesamaan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
....
. t · .
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
Menetapkan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19
TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN
TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun
2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yaitu angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
�.
Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Perangkat Daerah adalah Lembaga yang membantu Bupati dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah
penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat
perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat
perdagangan maupun sebutan lainnya.
7. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama
dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan
tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil,
modal kecil dan dengan proses jual beli dagangan melalui tawar
menawar.
8. Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari
satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal
maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku
usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
perdagangan barang.
9. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang
digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu
penjual.
10. Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri,
menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk
Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermaret
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11. Toko modern dengan sistem waralaba adalah pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu
kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke
outlet yang merupakan jaringannya.
12. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok
barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali
melalui kerjasama usaha.
13. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut
UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan
menengah.
14. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan
usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan
dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
14a. Penyedia Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern adalah orang
perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya
menyediakan jasa konstruksi.
15. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut
IUP2T, lzin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP
dan Izin Usaha Tako Modern selajutnya disebut IUTM adalah izin
usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tako Modern yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
16. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan
rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
gun a.
17. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri-ciri perjalanan
jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan
masuk dibatasi.
18. Jalan Lingkungan atau perumahan adalah jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan atau perumahan
dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
19. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan,
termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang
yang ditetapkan.
20. Tim pengkajian adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati
untuk menilai basil kajian sosial ekonomi masyarakat.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal2
(1) Lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pendirian pasar tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah atau Badan Usaha sesuai kebutuhan.
(3) Pendirian pusat perbelanjaan dapat dilakukan oleh Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha.
(4) Pendirian toko modern hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sebelum mendirikan pasar traclisional, pusat perbelanjaan atau
toko modem, pemerintah daerah atau badan usaha wajib
memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diterbitkan
berdasarkan luas bangunan dan jenis usaha sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan
jalan termasuk dengan sistemjaringanjalan lokal.
(2) Pusat perbelanjaan dan toko modem hanya dapat berlokasi pada
sistemjaringanjalan arteri atau kolektor.
(3) Toko Modem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berlokasi pada sistem jaringan jalan lokal dengan ketentuan luas
lantai paling tinggi 200 m2 (dua ratus meter persegi).
(4) Toko modem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clikecualikan
untuk minimarket dengan sistem waralaba.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 6 cliubah, serta ketentuan ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modem
dengan pasar tradisional diatur paling rendah 500 m (lima ratus
meter).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Lokasi penclirian toko modem cliprioritaskan pada wilayah
ibukota kecamatan.
6. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 1 1 cliubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut :
,·•, �- . :
. '
Pasal 11
(1) Penyedia pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang
tempat usaha kecil dan usaha informal/pedagang kaki lima
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lantai efektif
bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
(2) Pengusaha toko modern yang tidak berada dipusat perbelanjaan
diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil
dan usaha informal/ pedagang kaki lima.
(3) Penyedia ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dalam rencana tata letak bangunan dan/ atau awal
proses perizinan; dan
b. pembebanan sewa lahan atau ruang disepakati oleh pihak
manajemen, pelaku usaha kecil dan usaha informal/pedagang
kaki lima yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pengusaha/pengelola Toko Modern wajib memasarkan produk
usaha kecil setempat dan produk unggulan daerah.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 dihapus dan ketentuan ayat (3) huruf a
angka 5 dan huruf b angka 5 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diajukan kepada Pejabat Penerbit Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Dihapus.
(3) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional yang
berdiri sendiri atau IUTM bagi toko modern yang berdiri sendiri
atau IUPP bagi Pusat Perbelanjaan meliputi :
a. persyaratan IUP2T melampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
pengelola pasar tradisional;
2. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
3. rekaman prinsip dari Bupati;
4. rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
5. rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
6. rekaman Izin Gangguan;
7. rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. rekomendasi dari SKPD yang membidangi pembinaan
pasar tradisional;
9. rekomendasi UK.L/UPL atau AMD.AL; dan
10. surat pemyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Persyaratan !UPP dan IUTM meJampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
penanggung jawab perusahaan;
rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
rekaman prinsip dari Bupati;
rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
rekaman Izin gangguan;
rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
SPPL atau rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL;
rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan;
program Kemitraan dengan UMKM yang dilengkapi
dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang
diketahui oleh SKPD yang membidangi pembinaan
UMKM dan Koperasi; dan
11. surat penyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
(4) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional atau
IUTM bagi toko modem yang terintegrasi dengan pusat
perbelanjaan atau bangunan lain terdiri dari :
a. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau pengelola
pasar tradisional atau penanggung jawab perusahaan;
b. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
c. rekaman izin prinsip pusat perbelanjaan atau bangunan
lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
d. rekomendasi Tim Teknis hasil analisa kondisi sosial ekonomi
masyarakat;
e. rekaman !UPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya
tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
f. rekomendasi dari SKPD yang membidangi bidang
perdagangan atau yang membidangi pembinaan pasar
tradisional;
g. program kemitraan dengan UMKM untuk pusat perbelanjaan
atau toko modem yang dilengkapi dengan surat perjanjian
2.
3.
4.
5.
'-.. .. 6.
7.
8.
9.
10.
.
, .,..-\. '
••
" . .
kedua belah pihak yang diketahui SK.PD yang membidangi
pembinaan UMKM dan koperasi; dan
h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi
ketentuan yang berlaku.
(5) Persyaratan program kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 10 dan ayat (4) huruf g dengan bentuk
kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (5) diatur paling
banyak memiliki 3 (tiga) toko modern regular dan paling sedikit
memiliki 3 (tiga) toko modern kemitraan dengan sistem waralaba.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat