Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7), Pasal 11 ayat (3), Pasal 14, Pasal 16 ayat (5),Pasal 18 ayat(2) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN; 3. TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPPT DAN SKPD; 4. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK; 5. TATA CARA PENAGIHAN; 6. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB YANG TIDAK BENAR; 7. TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK; 8. TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 9. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK; 10. KEBERATAN DAN BANDING; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
-
-
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pengurangan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Serta Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak,
tata cara pengurangan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluarsa dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pengurangan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Serta Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2013/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Bab III Tata Cara Pendataan
Bab IV Penerbitan Kartu NPWPD
Bab V Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak
Bab VI Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab VII Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian SPPT
Bab VIII Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian SKPD
Bab IX Tata Cara Penerbitan SKPDN
Bab X Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Pelaporan, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Surat Tagihan Pajak Daerah
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Yang Terutang
Bab XIV Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XVI Tata Cara Pemeriksaan Pajak
bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
55 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2013
tata cara penerbitan dan penyampaian sppt,skpd,dan stpd pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian SPT, SKPD, Dan STPD Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepemendagri No.43 Tahun 1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penerbitan Dan Penyempaian SPPT, SKPD, Dan STPD Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian SPPT, SKPD, Dan STPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kbupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemberian Pengurangan PBBP2; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2013/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor l1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kendal
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No 16 tahun 2009; UU No 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah doiubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; Pp No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Peraturan Bersama Keuangan dan Mendagri No 213/PMK.07/2010 dan No 58 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab kendal No 3 tahun 2008; Perda Kab kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara pengajuan keberatan dan banding PBB perdesaan dan perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2013
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor ·47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 212);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV
SENGKETA
BAB V
FASILITAS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
NOMOR 25 TAHUN 2013
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 25 Tahun 2013
tata cara mengajukan keberatan dan banding pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Mengajukan Keberatan Dan Banding Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepemndagri No.43 Tahun 1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Mengajuan Keberatan, Tata Cara Pengajuan Banding.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat dan Tata cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, dan Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur ketentuan mengenai tempat dan tata cara pembayaran, tata cara penyetoran,
dan tata cara pemberian angsuran atau penundaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9
Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tempat dan Tata cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, dan Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Operasional Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa/ Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilaksanakan intensifikasi pemungutan pajak oleh Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa/ Kelurahan; bahwa dalarn rangka menunjang kelancaran pelaksanaan intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa dan Kelurahan, perlu diberikan dana operasional untuk Tim lntensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa/Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru.f a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Operasional Tim lntensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa/Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Ketetapan
Bab III Pengelolaan Uang Sidang Tim Intensifikasi Desa/Kelurahan
Bab IV Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tim Intensifikasi Desa/Kelurahan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat