Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2013

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bab III Tata Cara Pendataan Bab IV Penerbitan Kartu NPWPD Bab V Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bab VI Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab VII Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian SPPT Bab VIII Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian SKPD Bab IX Tata Cara Penerbitan SKPDN Bab X Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Pelaporan, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab XI Surat Tagihan Pajak Daerah Bab XII Tata Cara Penagihan Bab XIII Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Yang Terutang Bab XIV Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Bab XV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab XVI Tata Cara Pemeriksaan Pajak bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
28 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2013
Tanggal Berlaku
28 Juni 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan