Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2013

Alokasi Dana Operasional Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa/ Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Ketetapan Bab III Pengelolaan Uang Sidang Tim Intensifikasi Desa/Kelurahan Bab IV Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tim Intensifikasi Desa/Kelurahan Bab V Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Operasional Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa/ Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
13 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2013
Tanggal Berlaku
13 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No.24 Seri B Nomor 1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 57 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Operasional Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa/ Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan