Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Ketetapan Bab III Pengelolaan Uang Sidang Tim Intensifikasi Desa/Kelurahan Bab IV Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bab V Biaya Operasional Penyampaian SPPT Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat