Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 26 Tahun 2013

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pengurangan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Serta Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pengurangan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Serta Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pengurangan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Serta Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.26
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan