Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a b erd asark an P eratu ran P em erintah Nomor 23
T ahun 2005 ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan
L ayanan U m um sebagaim ana telah d iu b ah dengan
P eratu ran P em erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran P em erintah Nomor 23 T ahun
2005 ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan Layanan
Um um , B adan L ayanan Um um d ap at m em u n g u t biaya
k ep ad a m asyarakat sebagai im balan ata s b a ra n g /ja sa
layanan yang diberikan d itetap k an dalam b e n tu k tarif
dan b erd asark an P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor
79 T ahun 2018 ten ta n g B adan L ayanan U m um D aerah,
RSUD K abupaten Sinjai d ap at m en g u sah ak an
p en d ap atan dari lain-lain p en d ap atan BLUD yang sah
dan d ap at dikelola lan g su n g u n tu k m em biayai
p en g elu aran B adan L ayanan U m um D aerah;
b. bahw a p elayanan park ir m eru p ak an salah satu p roduk
layanan R um ah Sakit Um um D aerah yang d ap at
m en d u k u n g pelayanan dalam m em berikan k en y am an an
dan k eam an an k en d araan p asien dan p en g u n ju n g ;
c. bahw a b erd asark an pertim b an g an sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu m en etap k an
P eratu ran B upati ten ta n g Tarif Pelayanan Parkir p ad a
B adan L ayanan Um um D aerah R um ah Sakit Um um
D aerah;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74,
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 ten ta n g K euangan
N egara (Lem baran N egara R epublik Indonesia T ahun
2003 Nomor 47, T am bahan L em baran N egara R epublik
Indonesia Nomor 4286);
- 2-
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ahun 2004 ten tan g
P erb en d ah araan Negara (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4355);
4. U ndang-U ndang Nomor 15 T ahun 2004 ten tan g
Pem eriksaan Pengelolaan d an Tanggung Jaw ab K euangan
Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2004
Nomor 66, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 2004 ten tan g Praktek
K edokteran (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2004 Nomor 116, T am bahan L em baran Negara R epublik
Indonesia Nomor 4431);
6. U ndang-U ndang Nomor 33 T ahun 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan A ntara Pem erintah P u sat d an
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4438);
7. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2009 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik Indoesia
T ahun 2009 Nomor 112, T am bahan L em baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5038);
8. U ndang-U ndang Nomor 28 T ah u n 2009 ten tan g Pajak
D aerah d an R etribusi D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ahun 2009 Nomor 130, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5049);
9. U ndang-U ndang Nomor 36 T ahun 2009 ten tan g
K esehatan (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2009 Nomor 114, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. U ndang-U ndang Nomor 44 T ah u n 2009 ten tan g R um ah
S akit (Lem baran Negara R epublik Indonesia ta h u n 2009
Nomor 153, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
11. U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 82,
T am bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor
5234); sebagaim ana telah d iu b ah dengan U ndang-U ndang
Nomor 15 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas U ndangU ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g P em bentukan
P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- 3-
12. U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah diu b ah beberapa kali terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 11 T ahun 2020 ten tan g C ipta Keija
(Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
245, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
13. U ndang-U ndang Nomor 30 T ahun 2014 ten tan g
A dm inistrasi Pem erintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan Um um (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 48,
T am bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor
4502) sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eraturan
Pem erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g P erubahan
a ta s P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan U m um (Lem baran
Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 171,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun
2005 ten tan g Pengelolaan K euangan B adan Layanan
U m um (Lem baran Negara R epublik Indonesia ta h u n 2012
Nomor 171);
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan
Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2017 Nomor 73, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6041);
17. P eratu ran M enteri k eseh atan Nomor 85 T ahun 2015
ten tan g pola Tarif Nasional R um ah sakit (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2016 Nomor 9);
18. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036);
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
D alam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g P eru b ah an
A tas P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 ten tan g Pem bentukan Produk H ukum D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor
157);
19. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 79 T ahun 2018
ten tan g B adan Layanan Um um D aerah (Berita Negara
R epublik Indonesia T ahun 2018 Nomor 1213);
- 4-
2 0 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2013 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ah u n 2013 Nomor 3, T am bahan Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 45);
2 1 . P eratu ran D aerah Nomor 17 T ahun 2013 ten tan g
Penyelenggaraan Pelayanan K esehatan (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2013 Nomor 17, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 59);
2 2 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2020 ten tan g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2020 Nomor 3, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBYEK TARIF
BAB III
SUBYEK TARIF
BAB IV
CARA MENGUKUR BESARAN TARIF
BAB V
PRINSIP PENETAPAN TARIF
BAB VI
BESARAN DAN MASA TARIF PARKIR
BAB VII
TARIF BERLANGGANAN
BAB VIII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
SISTEM PARKIR
BAB X
PEMANFAATAN
BAB XI
TATA KELOLA
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
NOMOR 83 TAHUN 2021
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 83 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Setara Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa Rumah sakit Umum Daerah SETARA sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran strategis. dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga perlu terus menerus diupayakan untuk meningkatkan kinerja rumah sakit dan mutu pelayanan, baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif; bahwa rumah sakit dalam meningkatkan kinerja dan mutu serta untuk menjadikan pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan berkesinambungan di rumah sakit, perlu dilakukan penyesuaian besaran persentase jasa sarana dan prasarana dan jasa pelayanan dalam tarif rumahsakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembagian Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah SETARA Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 328/MENKES/SK/2013; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2019; Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/240/KUM/2019
Peraturan Bupati Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Setara Kabupaten Barito Kuala, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan;
3. Hak Dan Kewajiban;
4. Pendapatan, Biaya, Dan Pendanaan;
5. Komponen Jasa Dalam Tarif Rumah Sakit;
6. Besaran Jasa Sarana Dan Prasarana Dan Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit;
7. Besaran Insentif Jasa Pelayanan;
8. Indek Dan Penilaian;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 205 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi maka perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 205 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur Tahun Anggaran 2020 belum mengatur dasar penetapan tarif untuk pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan Rapid Test;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 205 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 181 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 182 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 183 Tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 205 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 83 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 52 Tahun 2012 tentang Mekanisme Penerimaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan Peserta Asuransi Kesehatan PT. Askes Pada UPT Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah; Bahwa Peraturan Gubernur sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Materi Pokok: Periode akuntansi BLUD meliputi masa 1 (satu) tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, Sistem Akuntansi BLUD terdiri dari:
a. sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan transparansi;
b. sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
c. sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum, maka perlu adanya pedoman pengelolaan asset pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 44 Th 2009; PP No 23 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 74 Th 2012; PP No 27 Th 2014; Permenkeu No 136/PML.05/2016; Permendagri No 79 Th 2018; Perda kota Tangerang No 12 Th 2012; perwalkot kota Tangerang No 3 Th 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Umum; 3. Pelaksanaan Pengelolaan Aset BLUD; 4. Akuntansi dan Pelaporan; 5. Pengawasan dan Pengendalian; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada;
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas siaran lembaga penyiaran publik lokal radio Abdi Persada sebagai salah satu media penyebaran informasi pembangunan dan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, perlu dilakukan revisi;
Bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada;
Dasar Hukum : Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pasal 1
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Pengelolaan Pinjaman pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Oaerah Sawerigading Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pengelolaan Pinjaman pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung .Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraJ.llr.a.i;t"'· Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum;
14. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kata Palopo;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sawerigading Palopo;
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Insan Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah ataupun Kota Palopo;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
5. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Kota Palopo yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang clijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
6. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Direktur Utama RSUD adalah Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
7. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN r"i adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
9. Pendapatan BLUD RSUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-Iain pendapatan BLUD yang sah;
10. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan operasionsl BLUD RSUD;
11. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
12. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD;
13. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
14. Pinjaman BLUD RSUD, yang selanjutnya disebut Pinjaman, adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
15. Perjanjian pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman antara BLUD RSUD dengan pemberi pinjaman.
BABU RUANG LINGKUP
pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan pinjaman BLUD RSUD dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pengelolaan pinjaman jangka pendek atau pinjaman jangka panjang.
BAB lll PERSYARATAN, KEWENANGAN DAN BATAS PINJAMAN
pasal 3
(1) BLUD RSUD dapat mengadakan pinjaman sesuai kebutuhan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, masyarakat, badan usaha lainnya;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang perorangan atau lembaga masyarakat yang dianggap mampu untuk memberikan pinjaman kepada BLUD RSUD;
(4) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek untuk pengeluaran investasi/modal dan biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas;
(5) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran investasi/ modal.
(6) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD RSUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.
(7) Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau kurang, terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman;
(8) Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam bulan), terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman;
(9) Kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya, dilunasi dalam tahun anggaran/perubahan anggaran yang berkenaan dan/atau tahun anggaran/ perubahan anggaran berikutnya.
pasal 4
( 1) Dalam melakukan pinjaman, BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. besaran jumlah pinjaman jangka pendek paling banyak 15 o/o (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. besaran jumlah pinjaman jangka panjang paling banyak 30 °/o (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
c. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka pendek tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 15 °/o (lima belas perseratus) darijumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
d. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka panjang tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
e. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset tetap dilarang dijadikan jaminan atas pinjaman jangka pendek dan/ tau pinjaman jangka panjang.
pasal 5
Kewenangan perikatan pinjaman secara berjenjang berdasar nilai pinjaman dilakukan oleh :
a. Direktur Utama RSUD untuk perikatan pinjaman jangka pendek yang bemilai sampai dengan 15 % (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. Direktur Utama RSUD atas persetujuan Walikota untuk pinjaman jangka panjang yang bemilai diatas 15 °/o (lima belas perseratus) sampai dengan 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
BAB IV PELAKSANAAN PINJAMAN
pasal 6
( 1) BLUD RSUD mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman;
(2) BLUD RSUD memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan BLUD RSUD.
pasal 7
(1) Pinjaman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dengan BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman;
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh Direktur Utama RSUD dan pimpinan pemberi pinjaman. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. besaran nominal pinjaman yang ditulis dalam angka dan huruf; d. jangka waktu perjanjian; e. peruntukan pinjaman; f. penyelesaian sengketa; dan g. force majeure; dan h. ketentuan lain yang diperlukan.
pasal 8
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman dicantumkan dalam RBA dan Laporan Keuangan BLUD RSUD;
pasal 9
Setiap penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), disetor dan dibukukan dalam rekening BLUD RSUD.
pasal 10
(1) Pembayaran pinjaman menjadi tanggungjawab BLUD RSUD;
(2) BLUD RSUD wajib membayar pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya yang telah jatuh tempo;
(3) Direktur Utama RSUD dapat melakukan pelampauan pembayaran pokok pinjaman dan bunga sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam RBA.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama RSUD.
Pasal 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat