Peraturan Bupati Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Setara Kabupaten Barito Kuala, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. Pendapatan, Biaya, Dan Pendanaan; 5. Komponen Jasa Dalam Tarif Rumah Sakit; 6. Besaran Jasa Sarana Dan Prasarana Dan Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit; 7. Besaran Insentif Jasa Pelayanan; 8. Indek Dan Penilaian; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat