Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2020 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Taknis Pemberian Insentif Guru Ngaji Di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
Sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 2 Th 2012; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Peraturan Bupati Tangerang No 1 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Kriteria Penerima Insentif; 4. Penetapan calon Penerima Insentif; 5. Mekanisme Penyaluran Insentif Guru Nagji; 6. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 7. Monitoring Dan Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2020/NO.30, LL Kab. Kubu Raya : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Satuan Pendidikan perlu dilakukan secara nondiskriminatif, objektuf, tranparan, akuntabel dan berkeadilan agar semua peserta didik baru mendapatkan layanan Pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggalnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.20 Tahun 2003, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendikbud No.44 Tahun 2019, Perda No.9 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Jumlah Peserta Didik Baru dan Jumlah Rombongan Belajar; Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru; Persyaratan; Persyaratan; Mekanisme PPDB; PPDB Taman Kanak-Kanak; PPDB Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; Mutasi Peserta Didik; Pendanaan Pendaftaran PPDB; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Pencabutan Perbup No.46 Tahun 2019
Peraturan ini memiliki 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi hak atas pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Pekalongan, maka sesuai Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu disusun Peraturan Bupati mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Pekalongan.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun Daerah 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang nomor 8 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 62 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Pekalongan terkait hak dan kewajiban, penyelenggaraan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan dan penghargaan serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2020
PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SEKOLAH DASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. Bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
b. Bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, maka diperlukan upaya peningkatankesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan ransangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi da berkesinambungan melalui pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu diatur mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 14 Tahun 2005
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 17 Tahun 2010
8. PP No. 2 Tahun 2018
9. PP No. 60 Tahun 2013
10. Permendikbud No. 84 Tahun 2014
11. Permendikbud No. 137 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda No. 9 Tahun 2016
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pembinaa, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan PAUD pra sekolah dasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat
ABSTRAK:
Implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai
generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi. Dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan, dan untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi dimata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi
Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Sederajat.
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. Langkah Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi yaitu: 1. inisiatif merancang; 2. mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan belajar termasuk melibatkan panca inderanya melalui aktivitas yang menarik dan
Menyenangkan; 3. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran antikorupsi ke
sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan oleh guru mata pelajaran PPKn. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Impelementasi Zona Pendidikan
Antikorupsi dilakukan oleh Bupati dan pihak eksternal. Kepala Dinas Pendidikan berkewajiban melaporkan pelaksanaan
Impelentasi Zona Pendidikan Antikorupsi kepada Bupati setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
b. bahwa agar dalam penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dapat berjalan lancar, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus nonfisk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 dan Perda Kab Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran, alokasi dan penyaluran, penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, dana cadangan, pelaporan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2020 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 12 Th 2017; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 44 Th 2019; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016; Perda Kab pandeglang No 1 Th 2020; Perbup pandeglang No 40 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Perpindahan Peserta Didik; 4. Jumlah Peserta Didik Dan Jumlah Rombongan Belajar; 5. Pelaporan Dan Pengawasan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 20 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Hibah Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan serta dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan mutu pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pemerintah Daerah memberikan bantuan hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menyusun pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Hibah yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Hibah yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 yang dituangkan dalam Lampiran Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD TAHUN 2020 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIRIAN, PENGGABUNGAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengatur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat
Daerah;
KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR; PENGGABUNGAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH; PERUBAHAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR; PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat