PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SEKOLAH DASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK: |
- a. Bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
b. Bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, maka diperlukan upaya peningkatankesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan ransangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi da berkesinambungan melalui pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu diatur mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong
- 1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 14 Tahun 2005
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 17 Tahun 2010
8. PP No. 2 Tahun 2018
9. PP No. 60 Tahun 2013
10. Permendikbud No. 84 Tahun 2014
11. Permendikbud No. 137 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda No. 9 Tahun 2016
- Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pembinaa, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan PAUD pra sekolah dasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
- 13
|