Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Pekalongan terkait hak dan kewajiban, penyelenggaraan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan dan penghargaan serta sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat