Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada rnasyarakat dibidang perizman rnaka perlu melimpahkan sebagian kewenangan dibidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam. Sehubungan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah Kota Pagar Alarn, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam tidak relevan lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 tahun 2014; Permendagri
No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 20 tahun 2008.
Materi Pokok dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, .Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis -jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan walikota Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan
Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Prosedur Teknis Penyelenggaraan Perizirian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
- Prosedur penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
- Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk
hukum daerah di Kota Denpasar, perlu dilakukan
penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas
pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat,
maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan
penandatanganan Keputusan Walikota kepada Kepala
Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan
Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016
Pasal 2 Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan
dan non perizinan secara cepat, murah, mudah,
transparan, serta meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan yang prim.a, dipandang perlu untuk
mendelegasikan wewenang perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam
rangka mendekatkan serta memperpendek proses
pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat,
mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan
suatu pelayanan terpadu satu pintu;
Dasar Hukum dari Peraturan Waliktota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : pendelegasian wewenang bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota
Magelang Nomor 068.2/64/ 112 Tahun 2008 tentang Penetapan Jenis-jenis
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola oleh Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan menngkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat, maka dipandang perlu untuk melimpahkan sebagian kewenangan walikota dibidang perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung tiimur dan kabupaten dati ll metro
2. undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
3. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
4. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
9. peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu
11. peraturan kepala badan koordinasi penananman modal nomor 15 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan tertentu
12. peraturan daerah kota metro nomor 05 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
13. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah
14. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pe,bentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
15. peraturan walikota metro nomor 02 tahun 2011 tentang tanda daftar industri/TDI
16. peraturan walikota metro nomor 03 tahun 2011 tentang izin usaha industri/IUI
17. peraturan walikota metro nomor 05 tahun 2011 tentang tanda daftar perusahaan/TDP
18. peraturan walikota metro nomor 06 tahun 2011 tentang izin usaha perdagangan
19. peraturan walikota metro nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemondokan
20. peraturan walikota metro nomor 17 tahun 2011 tentang izin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan kerja
21. peraturan walikota metro nomor 18 tahun 2011 tentang izin penyelenggaraan lembaga pelatihan kerja
22. peraturan walikota metro nomor 20 tahun 2011 tentang izin penyelenggaraan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD)
23. peraturan walikota metro nomor 28 tahun 2011 tentang pendaftaran usaha pariwisata
24. peraturan walikota metro nomor 39 tahun 2011 tentang izin usaha jasa konstruksi berita daerah
25. peraturan walikota metro nomor 4 tahun 2012 tentang izin penyelenggaraan saran pelayanan kesehatan
26. peraturan walikota metro nomor 06 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pergudangan
27. peraturan walikota metro nomor 07 tahun 2012 tentang izin pengelolaan limbah cair
28. peraturan walikota metro nomor 08 tahun 20012 tentang izin tempat penampungan terpadu kayu olahan
29. peraturan walikota metro nomor 20 tahun 2012 tentang tata laksana pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak sarang burung walet
30. peraturan walikota metro nomor 21 tahun 2012 tentang tata laksana pemungutan pajak reklame
31. peraturan walikota metro nomor 28 tahun 2012 tentang tata laksana pemungutan retribusi izin trayek
32. peraturan walikota metro nomor 17 tahun 2013 tentang izin pengelolaan air tanah
33. peraturan walikota metro nomor 18 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha rumah karaoke
34. peraturan walikota metro nomor 29 tahun 2014 tentang izin penyelenggaraan salon kecantikan
35. peraturan walikota metro nomor 22 tahun 2015 tentang izin produksi pangan industri rumah tangga
36. peraturan walikota metro nomor 17 tahun 2015 tentang tata laksana perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
37. peraturan walikota metro nomor 31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsi perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota di bidang perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Tomohon No. 3 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang penambahan pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017
PERWALI Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
Diubah dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERWALI Kota Gorontalo No. 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PELAYANAN PUBLIK - PERIZINAN – PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengefisienkan proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah transparan, pasti dan terjangkau, serta menyatukan proses pengelolaan pelayanan publik.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 98 Tahun 2014; PERDA Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Di dalam peraturan ini diatur tentang batasan definisi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pelimpahan dan pendelegasian kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan atas pelayanan perizinan dan nonperizinan di lingkup Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
-
-
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Tomohon No. 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08. AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelimpahan kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
10 halaman terdiri dari 6 halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran (12 pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat