Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemotongan Hewan Ruminansia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia yang aman, sehat, utuh dan halal, dan guna mencukupi ketersediaan bibit ternak, serta untuk mengendalikan pemotongan ternak ruminansia produktif, maka perlu mengatur kegiatan pemotongan hewan untuk menghindari resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk zoonosis dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemotongan Hewan Ruminansia;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemotongan hewan ruminansia, pelarangan pemotongan ruminansia betina produktif, pengawasan distribusi daging, ketentuan dan syarat bagi jagal dan pengusaha daging, pembinaan, pengawasan dan sanksi administrasi terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1423 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bibit Ternak Kambing Kepada Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani Desa Rawan Pangan Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan belanja
bantuan sosial pemberian bibit ternak kambing kepada kelompok
tani/gabungan kelompok tani Desa Rawan Pangan di Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017
tenang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen, ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian
bantuan sosial yang direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati
masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bibit Ternak Kambing kepada
Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani Desa Rawan Pangan di
Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bibit Ternak Kambing kepada
Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani Desa Rawan Pangan di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber dan Bentuk Bantuan (bersumber dari APBD dan dalam bentuk barang yaitu berupa bibit ternak
kambing); Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pupuk Organik
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan pupuk anorganik lebih dari tiga dekade
secara intensif dan berlebihan telah menyebabkan degradasi
mutu lahan, sehingga perlu diatur penggunaannya;
b. bahwa pupuk organik berperan dalam perbaikan sifat kimia,
fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi tanaman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Pupuk Organik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
67/Permentan/SM.050/12/2016; Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bahan Baku, Produksi, Spesifikasi dan Penerima Pupuk Organik; Persyaratan dan Kriteria; Pertanggungjawaban Penerima; Evaluasi, Pendampingan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 65 Tahun 2013
Peraturan Bupati Temanggung No. 111 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Tahun 2013 No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 20 13, dan
Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan
Gubernus Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertan ian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 20 13 maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 5 1 Tahun 2013
ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 tenta ng Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12_ Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun
2013; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung (Berita
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 111) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2013 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 51)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Bupati Temanggung Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kab. Temanggung
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menetapkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Temanggung; bahwa engan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 maka Peraturan Bupati Teamnggung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2016; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2016 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pada sektor pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya subsidi pupuk untuk sektor pertanian dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007; Permentan No.70 Tahun 2011; Permendag No.17 Tahun 2011; Permenkeu No.94 Tahun 2011; Kepmentan No.69 Tahun 2011; Pergub No.66 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian dimaksud untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui pembudidayaan secara tepat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian adalah mengupayakan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sehingga petani dapat memperoleh pupuk sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ruang lingkup kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2014 meliputi : a. ketentuan umum; b. peruntukkan pupuk bersubsidi; c. alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi; d. penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; dan e. pengawasan dan pelaporan. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap
musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan
dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar, Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi
sesuai harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: a. Pupuk Area Rp.1.800,- per Kg; b. Pupuk ZA Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP-36 Rp.2.000,- per Kg; Pupuk NPK Rp.2.300,- per Kg; Pupuk Organik Rp.500,- per kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Dengan diberlakukannya peraturan Bupati Kutai Kartanegara ini, maka Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 dan peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013, dinyatakan dicabut dan tidak beriaku lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian di Penyalur Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut :a. penyaluran pupuk bersubsidi ditingkat Penyalur Lini IV
berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; b. penyaluran pupuk berdasarkan pertimbangan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini; dan c. penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu : tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan produksi
pangan lokal di daerah, oleh karenanya untuk mewujudkan
ketersediaan pangan melalui pengembangan pangan lokal,
Pemerintah Daerah perlu menetapkan dan mengembangkan
jenis pangan lokal; bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di
Kabupaten Karanganyar perlu dikelola dan dikembangkan
secara intensif dan ekstensif dengan sebaik-baiknya untuk
memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam
rangka penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
sumber daya lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kabupaten
Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal
Bab IV Distribusi Pangan Lokal
Bab V Pemanfaatan Pangan Lokal
Bab VI Perbaikan Mutu dan Keamanan Pangan Lokal
Bab VII Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal
Bab VIII Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Kerjasama
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat