Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 65 Tahun 2014

Pemotongan Hewan Ruminansia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemotongan hewan ruminansia, pelarangan pemotongan ruminansia betina produktif, pengawasan distribusi daging, ketentuan dan syarat bagi jagal dan pengusaha daging, pembinaan, pengawasan dan sanksi administrasi terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Ruminansia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
03 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.65
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan