Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal Bab IV Distribusi Pangan Lokal Bab V Pemanfaatan Pangan Lokal Bab VI Perbaikan Mutu dan Keamanan Pangan Lokal Bab VII Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal Bab VIII Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Monitoring dan Evaluasi Bab XI Kerjasama Bab XII Pembiayaan Bab XIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat