Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dan penyediaan air minum, dan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf, Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Air Minum Daerah perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
1. pendirian
2. tujuan
3. permodalan
4. organ perusahaan
5. karyawan
6. sanksi
7. kerjasama
8. laba perusahaan
9. penugasan khusus pemerintah daerah
10. pinjaman
11. satuan pengawas internal
12. komite audit dan komite lainnya
13. tarif
14. restrukrisasi
15. pembubaran dan perubahan bentuk hukum
16. kepailitan
17. dana pensiun
18. asosiasi
19. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 151) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 20 Tahun 2018
BANTUAN PERMODALAN BAGI KOPERASI - PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2018/NO. 20, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Permodalan Bagi Koperasi di Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Anggota Koperasi, perlu peran aktif pemerintah Daerah melalui pemberian Bantuan Dana yang bersumber dari Bantuan Permodalan. Untuk mewujudkan peran aktif Pemerintah Daerah, perlu dukungan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Permodalan bagi Koperasi di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Permodalan bagi Koperasi di Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memerikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemda perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT Bank Jambi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 16 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Pembiayaan Daerah berupa Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Sampang No 25 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang Bersumber dari APBD Kab Sampang TA 2009
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009;
b.bahwa penyaluran dana bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku ketentuan bagi Kreditur dikenakan biaya Administrasi dan Kreditur dibawah lima juta rupiah tanpa menggunakan jaminan/personal garansi/ rekomendasi dan belum diatur tentang Jaminan sertifikat tanah yang diikat secara notarial;
c.bahwa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, banyak kendala dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, Lembaga Keuangan Mikro dan Sentra UKM;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka untuk optimalisasi Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4963);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5261);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sampang Nomor 15 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sampang Tahun 1995 Seri C);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Sampang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 25);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 25), diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
21. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan;
22. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Penanaman Modal; Maksud ditetapkannya SPM Bidang Penanaman Modal adalah sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal serta penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal.; Tujuan ditetapkannya SPM Bidang Penanaman Modal adalah untuk menyamakan pemahaman dalam rangka mencapai target penerapan SPM Bidang Penanaman Modal sampai tahun 2014; SPM Bidang Penanaman Modal; Pengorganisasian; Pelaksanaan (SPM Bidang Penanaman Modal yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target, SPM Bidang Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan pedoman/ standar teknis dan tata cara yang telah ditetapkan); Pelaporan (KPPT secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Penanaman Modal kepada Bupati serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan PP tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah; objek penertiban kawasan telantar dan tanah telantar; inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar; penertiban kawasan telantar dan tanah telantar; dan pendayagunaan kawasan telantar dan Tanah Cadangan Umum Negara/TCUN. TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD.
Owabong) Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2O14 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan mendasarkan ketentuan pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, uang milik Pemerintah Daerah yang untuk sementara belum digunakan dapat didepositokan dan atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,tugas daerah dan kwalitas pelayanan publik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan UangNegara/Daerah bahwa dalam hal terjadi kelebihan kas,bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening pada bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga.jasa giro dengan timngkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang daerah pada Bank Umum pemerintah dalam bentuk deposito berjangka
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Petauran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; Perbup Malaka Nomor 03 Tahun 2013; Perda Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Malaka Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penempatan uang daerah dalam bentuk deposito; III. Mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito; IV. Pelaporan; V. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2015/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing, memperluas jangakaun pelayanan kepada masyarakat, koordinasi dan efisiensi PD. Perkreditan Kecamatan Kramatmulya dan PD. Perkreditan Kecamatan Selajambe telah dilakukan penggabungan keduanya dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 580/Kep.27-Invest&BUMD/2015, menjadi PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. Penggabungan tersebut berdampak pada modal dasar, komposisi kepemilikan saham, kepengurusan serta kedudukan kantor pusat dan cabang PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. Dalam rangka memenuhi modal dasar melalui pemenuhan modal disetor perlu adanya penyertaan modal daerah pada PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. PERDA Prov Jawa Barat No 7 Tahun 2015, bentuk hukum PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan berubah menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan (PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1999; PP No 58 Tahun 2005; Peraturan BI No 8/20/PBI/2006; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERDA Prov Jabar No 14 Tahun 2006; PERDA Prov Jabar No 7 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jabar No 580/Kep-27-Invest&BUMD/2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa tujuan penyertaan modal daerah pada PT. LKM Kuningan (PD. PK) adalah: meningkatkan permodalan PT. LKM Kuningan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing yang tinggi dan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat; pemenuhan modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham untuk menyehatkan dan mengoptimalkan kinerja PT. LKM Kuningan; pengembangan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), terutama di pedesaan; memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Modal dasar PT. LKM Kuningan sebesar Rp 5.000.000.000 (40% Pemda Jabar, 60% Pemda Kab Kuningan). PT. LKM Kuningan (PD.PK) wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan kepada Bupati. Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PT. LKM Kuningan (PD.PK) wajib : menerapkan prinsip good corporate governance; meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia; meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka persaingan usaha yang sehat; melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan angka 2 PERDA Kab Kuningan No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 bulan harus sudah diterbitkan.
11 HLM (Penjelasan 4 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat