Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA.2011 pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu
melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2010, Tanggal 14 Desember 2010, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat seKabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang PeratPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|