Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan alat kesehatan adalah untuk meningkatkan penyediaan sarana kesehatan dalam rangka upaya meningkatkan, memantapkan dan mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta mutu pelayanan kepada masyarakat, maka penggunaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy yang pengadaannya difungsikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu menetapkan tarif jasanya.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Kesehatan adalah semua tindakan medic yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medic atau tindakan medic lainnya yang dilakukan oleh tenaga medik dan atau tenaga paramedik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubenur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZJNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa daIam rangka percepatan proses pelayanan perizinan dan non
perizinan kepada masyarakat dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam
pelayanan maka perIu meIimpahkan sebagian kewenangan bupati yang
ada dibeberapa dinas badan untuk menandatangani perizinan kepada
KepaIa Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah Bab ll PasaI 6 berbunyi Kepala Badan dan/atau Kantor mempunyai kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala
Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PeIayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan PenyeIenggaraan Pemeritah Daerah; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/ 9/2007 tanggal 14 September 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER16/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Poirok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati bidang perizinan dan non perizjnan kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu untuk mempercepat waktu pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting, menekan biaya pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan, menyederhanakan persyaratan dengan mengembangkan sistem pelayanan parallel sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2010
Permen PAN & RB No. 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, jdih.menpan.go.id: 10 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/No. 18, TLD No. 0159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TODDOPOLI UEBANGKE DIWILAYAH KECAMATAN SOYO JAYA KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya volume kegiatan dibidang pemerintahan dan pembangunan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka untuk memperlancar pelayanan umum kepada masyarakat dipandang perlu membentuk Desa Toddopoli Uebangke hasil perluasan Desa Panca Makmur di wilayah Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali;
bahwa pembentukan desa sebagaimana tersebut pada huruf a diatas merupakan aspirasi yang berkembang dimasyarakat sesuai dengan pasal 250 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali;
UU No. 51 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No, 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008;Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan desa toddopoli uebangke di wilayah kecamatan soyo jaya kabupaten morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan desa dan pusat pemerintahan desa; batas desa, luas desa dan jumlah penduduk; pemerintahan desa; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2010
PENGHAPUSAN BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2010/ No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bah'il,c1 dalam rangka penanganan kesejahteraan anak seiring denqen fenomena bentuk - bentuk pekerjaan terburuk yang karenn suatu sebab terpaksa dilakukan oieh anak di daerah yang Jilaksanakan secara intensif, menyeluruh dan terpadu, perlu dibentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabuparen Rembnng yang representatif guna terlaksananya fasilitasi pelayanan perlindungan sosiat anak secara terarah, terencana dan sistematis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pernturan Bupati tentang Komite Aksi Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undarg-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undanq-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa rengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006; Peraturan Gubernu, Jawa Tenqah Nomor 94 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Tugas
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembiayaan
Bab VI Penetapan Rencana Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
6 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010
Permen ESDM No. 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Permen ESDM No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
PERGUB Prov. DIY No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2010 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
PERGUB Prov. DIY No. 45 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2010 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standar Harga Barang dan Jasa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Efektivitas Dan Efesiensi Pelaksanaan Apbd Dipandang Perlu Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pergeseran Anggaran;
Bahwa Berdasarkan Pasal 160 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Bahwa Tata Cara Pergeseran Diatur Dalam Peraturan Bupati;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2005; UU No.3 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.05 Tahun 2008; Perda No.06 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2009; permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permnedagri No.25 Tahun 2009;
Ketentuan Umuum, Struktur APBD, Pendapatan daaerah, Belanja Daerah, Belanja Langsung, Pembiyaan Daerah, Dasar Umum Pergesearn, Pergeseran Anggaran, Pergeseran Anggaran Kas, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat