Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2010

Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Kesehatan adalah semua tindakan medic yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medic atau tindakan medic lainnya yang dilakukan oleh tenaga medik dan atau tenaga paramedik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/18, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan