Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Kesehatan adalah semua tindakan medic yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medic atau tindakan medic lainnya yang dilakukan oleh tenaga medik dan atau tenaga paramedik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat