Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa Negara Repoiblik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurot
agamanya masing-masing; bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerinfcah Daerah kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang meaunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya transportasi keberangkatan Jema'ah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemuiangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huraf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksuddantujuan; 3. Ruangungkup; 4. 8umbbr Pembiataan; 5. Pengelolaan Dan Perxanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 363-7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jember agar memiliki kepastian hukum, terarah dan mencapai tujuannya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Pembentukan Desa diprakarsai oleh:
a. pemerintah; atau
b. pemerintah daerah.
Prakarsa pembentukan desa oleh pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 6) ;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 3);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 4);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 5);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kewenangan Desa dan Tatacara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007
Nomor 6);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 8); dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 9);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
126 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015
PENJARINGAN, PENYARINGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu
diatur pengisian dan keberadaannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penjaringan; Penyaringan; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya; Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa; Berhalangan Sementara atas Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan suatu sistem pengawasan terhadap pembangunan dan perizinan dokumen kapal di
perairan daratan perlu dilakukan langkah-langkah tindakan peningkatan dan pelayanan bidang administrasi yang
sempurna terhadap kapal di perairan daratan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Meningkatnya arus lalu lintas dan angkutan di perairan daratan dipandang perlu untuk meningkatkan pengawasan dan ketertiban pembangunan kapal dalam rangka menjamin keselamatan angkutan perairan daratan
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Aturan angkutan sungai untuk semua jenis kapal perairan daratan termasuk kapal tarik/tunda berukuran tonase kotor kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar dan memasuki wilayah perairan daratan
Jenis kapal perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah Kapal Motor/Klotok, Speed Boat, Tug Boat, long Boat, Tongkang dan Bus Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Seluma memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi :
a. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko
bencana melalui program pembangunan;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena
bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam
APBD; dan
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk
dana siap pakai;
f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah;
dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan
dampak bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
79
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut, dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang maka Peraturan Bupati Ketapang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Perda No. 1 Tahun 2005.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Peraturan Bupati Ketapang Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melindungi warga masyarakatnya dari bencana dalam bentuk penanggulangan bencana secara cepat dan tepat, adil, merata, efektif, dan efisien serta harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PERPRES No 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Susunan Organisasi dan Tata Kerja
5. Satuan tugas
6. Tata Kerja
7. Eselon dan Kepegawaian
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2008.
26 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, Bentuk Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat