kepala desa - kedudukan keuangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, Bentuk Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
- 10 hlm
|