Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokkan fungsi;
d. pengelolaan sumber daya manusia; dan
e. pengelolaan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan peratuan kepala daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang SPM pada BLUD UPTD Puskesmas pada Dinas terdiri dari:
a. UPTD Puskesmas Kuala Pembuang I;
b. UPTD Puskesmas Kuala Pembuang II;
c. UPTD Puskesmas Terawan;
d. UPTD Puskesmas Danau Sembuluh;
e. UPTD Puskesmas Telaga Pulang;
f. UPTD Puskesmas Asam Baru;
g. UPTD Puskesmas Pembuang Hulu;
h. UPTD Puskesmas Sandul;
i. UPTD Puskesmas Rantau Pulut 1;
j. UPTD Puskesmas Rantau Pulut II;
k. UPTD Puskesmas Tumbang Manjul; dan
l. UPTD Puskesmas Tumbang Langkai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2023
PETUNJUK – TEKNIS – PELAKSANAAN – PROGRAM – JAMINAN – PEMELIHARAAN – KESEHATAN – BAGI – MASYARAKAT – DI – KABUPATEN – BATU - BARA – TAHUN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat di Kabupaten Batu Bara Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu serta belum memiliki jaminan kesehatan di Kabupaten Batu Bara;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN (Program Jaminan Kesehatan Daerah, Program Jaminan Kesehatan Non Register, Manfaat, Tata Laksana dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Pengelolaan Dana dan Mekanisme Klaim, Bantuan Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan), PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 19 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional percepatan perumusan stunting guna mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Daerah Perlu menyusun strategi percepatan penurunan stunting daerah;
b. bahwa pelaksanaan kegiatan penurunan stunting merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari abhaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak dibawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan;
c. bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik, intervensi sensitif dan dukungan teknis yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/ Kelurahan, dan Pemangku Kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunsn Stunting;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.4 Tahun 1979; UU No.23 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah NO.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.185 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.17 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.83 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Sosial No.9 Tahun 2018; Permendikbud No.4 Tahun 2019; Peraturan Meteri Kesehatan No.28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2020; Peraturan BKKBN No.12 Tahun 2021.
Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Muaro Jambi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun, perlu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 B Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 D Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Masyarakat Lain Kabupaten Madiun, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/137/2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2016.
Penerima Biakes Maskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mendapatkan pelayanan kesehatan di PPK Pemerintah Kabupaten Madiun.
(2) PPK Pemerintah Kabupaten Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) Rumah Sakit Umum Daerah Caruban; dan
b) Rumah sakit Umum daerah Dolopo.
Tarif Biakes Maskin pada PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
(2) Biakes Maskin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah daerah yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
(3) Pembayaran atas tarif Biakes Maskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme klaim oleh PPK kepada Dinas Kesehatan.
(4) Sebelum dilakukan pembayaran terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu dilakukan verifikasi klaim oleh Verifikator.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefensiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pencegahan dan
Pengendalian Penyakir Menular Tuberkulosis, Kusta, Human lmmunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Perda Kab. Gowa Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Tim Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pelanggar, Pelanggaran, Peringatan Lisan/Teguran Lisan, Peringatan Tertulis/Teguran Tertulis, Pembongkaran, Denda Administratif, Uang Paksa, Uang Jaminan, Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodeficiency Virus,
Acquired Immune Deficiency Syndrome, Masyarakat. Ruang Lingkup Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pencegahan Penyakit Menular TB, Kusta, HIV-AIDS. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN TEGURAN LISAN. BAB IV TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN TEGURAN TERTULIS. BAB V TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN PENCABUTAN SEMENTARA IZIN PROFESI. BAB VI TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN PENGHENTIAN ATAU PENUTUPAN PENYELENGGARAAN USAHA DAN PROFESI. BAB VII DENDA ADMINISTRATIF. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Demak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya dan Pemerintah Daerah
berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan
dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman,
bermutu dan bergizi seimbang; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi yang
seimbang, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan
penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi
kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat,
aktif dan produktif; bahwa untuk tercapainya penganekaragaman konsumsi
pangan, perlu menetapkan kebijakan di bidang gizi untuk
perbaikan status gizi masyarakat yang dituangkan dalam
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi Kabupaten Demak Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di
Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dalam
bentuk arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan serta sub kegiatan yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomr 97 Tahun
2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012; dan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2023
PEDOMAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
DI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan
penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Massenrempulu Kabupaten Enrekang, maka perlu diatur
mengenai pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Massenrempulu;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan daerah-daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelola Keuangan Badan layanan Umum, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peratutran Presiden Nomor
12 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 225);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomr 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
13. Keputusan Bupati Nomor 322/KEP/IV /2022 tentang
Penetapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMANFAATAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat