Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Tim Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pelanggar, Pelanggaran, Peringatan Lisan/Teguran Lisan, Peringatan Tertulis/Teguran Tertulis, Pembongkaran, Denda Administratif, Uang Paksa, Uang Jaminan, Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immune Deficiency Syndrome, Masyarakat. Ruang Lingkup Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pencegahan Penyakit Menular TB, Kusta, HIV-AIDS. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN TEGURAN LISAN. BAB IV TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN TEGURAN TERTULIS. BAB V TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN PENCABUTAN SEMENTARA IZIN PROFESI. BAB VI TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN PENGHENTIAN ATAU PENUTUPAN PENYELENGGARAAN USAHA DAN PROFESI. BAB VII DENDA ADMINISTRATIF. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat