Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang SPM pada BLUD UPTD Puskesmas pada Dinas terdiri dari: a. UPTD Puskesmas Kuala Pembuang I; b. UPTD Puskesmas Kuala Pembuang II; c. UPTD Puskesmas Terawan; d. UPTD Puskesmas Danau Sembuluh; e. UPTD Puskesmas Telaga Pulang; f. UPTD Puskesmas Asam Baru; g. UPTD Puskesmas Pembuang Hulu; h. UPTD Puskesmas Sandul; i. UPTD Puskesmas Rantau Pulut 1; j. UPTD Puskesmas Rantau Pulut II; k. UPTD Puskesmas Tumbang Manjul; dan l. UPTD Puskesmas Tumbang Langkai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat