Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang SPM pada BLUD UPTD Puskesmas pada Dinas terdiri dari: a. UPTD Puskesmas Kuala Pembuang I; b. UPTD Puskesmas Kuala Pembuang II; c. UPTD Puskesmas Terawan; d. UPTD Puskesmas Danau Sembuluh; e. UPTD Puskesmas Telaga Pulang; f. UPTD Puskesmas Asam Baru; g. UPTD Puskesmas Pembuang Hulu; h. UPTD Puskesmas Sandul; i. UPTD Puskesmas Rantau Pulut 1; j. UPTD Puskesmas Rantau Pulut II; k. UPTD Puskesmas Tumbang Manjul; dan l. UPTD Puskesmas Tumbang Langkai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2023
Tanggal Berlaku
02 Februari 2023
Sumber
BD.2023/No.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan