Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN (Program Jaminan Kesehatan Daerah, Program Jaminan Kesehatan Non Register, Manfaat, Tata Laksana dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Pengelolaan Dana dan Mekanisme Klaim, Bantuan Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan), PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat