Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pegawai Non PNSD Di Lingkungan Pemerintah Daerah Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka efisiensi serta tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-‐‑undangan, perlu diatur tersendiri hal‑hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, PNS Daerah, Pegawai Tidak Tetap, Non PNSD di lingkungan pemerintah daerah dan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.43 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010; Instruksi Presiden RI No.11 Tahun 2005; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai jenis-jenis perjalanan dinas, dokumen perjalanan dinas, dan pelaporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali semua Peraturan Daerah mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2011 sudah dapat
dirampungkan oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa sesuai Pasal 21(2) Perda. Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana, Bupati mengesahkan
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2011
bahwa usaha tempat-tempat Hiburan di Kota Banjarmasin berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan peningkatan jumlah penduduk dan pendatang yang berkunjung ke kota Banjarmasin dan pembayaran atas jasa hiburan perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan modal dan pencapaian pemerataan pembangunan didaerah; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan pajak hiburan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang pajak hiburan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Tanda Masuk; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kadaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayananan kemasyarakatan, maka pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dioptimalkan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PMK Nomor 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sikka Nomor 28 Tahun 2007;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Pajak Daerah; III. Wilayah Pemungutan; IV. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; V. Surat Tagihan Pajak; VI. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VII. Keberatan dan Banding; VIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; IX. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2011.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2011.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, perlu
dilakukan penanganan kebersihan secara komprehensif dan terpadu;
Bahwa atas pelayanan kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu dipungut retribusi;
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
- Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun
2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No. 18 Tahun 2010
- Perda ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; saat
retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan;
insentif pemungut; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Turikale Sebagai Ibukota Kabupaten Maros
ABSTRAK:
sehubungan dengan laju pembangunan dan kegiatan pemerintahan
yang semakin pesat di Kota Turikale telah menjadi pusat pelayanan dan
pusat kegiatan Pemerintahan di Daerah Kabupaten Maros, baik posisi maupun letak geografis sangat layak dan tepat dijadikan
Ibukota Kabupaten Maros, kesejarahan Turikale adalah salah satu eks distrik tertua di
Kabupaten Maros, yang telah menunjukkan eksistensinya sebagai pusat
pemerintahan sehingga sangat dikenal oleh masyarakat Maros dan kekadian
pertama di Maros terbentuk di kecamatan Turikale yang ditandai dengan
sholat Jum'at pertama di Kabupaten Maros.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
PerUndang-Undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan BatasBatas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kebupaten-Kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang Pembentukan 8
(delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II
Sinjai, Soppeng, Gowa, Maros dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Pembentukan 5 (lima) Kecamatan Definitif Dalam Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
PENETAPAN KOTA TURIKALE
SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 11 Tahun 1991, yang telah dirubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangli Nomor 7 Tahun 1996 telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Tingkat II Bangli Nomor 11 Tahun 1991 tentang Retribusi Sampah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Bangli Nomor 7 Tahun 1996 tentang Retribusi Sampah ( Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 19 Seri B Nomor 4 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat