perjalanan-dinas
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2011/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pegawai Non PNSD Di Lingkungan Pemerintah Daerah Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- dalam rangka efisiensi serta tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-‐‑undangan, perlu diatur tersendiri hal‑hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, PNS Daerah, Pegawai Tidak Tetap, Non PNSD di lingkungan pemerintah daerah dan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
- dasar hukum: UU No.43 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010; Instruksi Presiden RI No.11 Tahun 2005; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai jenis-jenis perjalanan dinas, dokumen perjalanan dinas, dan pelaporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
- 15 halaman
|