Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Pajak Daerah; III. Wilayah Pemungutan; IV. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; V. Surat Tagihan Pajak; VI. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VII. Keberatan dan Banding; VIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; IX. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
24 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2011
Tanggal Berlaku
24 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1385 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan