PENGESAHAN-RENCANA-KERJA-ANGGARAN-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM TIRTA-AMERTHA-JATI-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2011 sudah dapat
dirampungkan oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa sesuai Pasal 21(2) Perda. Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana, Bupati mengesahkan
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
- Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- -
- 3
|