Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150
ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , tentang Desa
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 9, BN.2014/No.1615, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Walikota Singkawang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun. 2012;
UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PEMER1NTAII DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2012; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Banyumas Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas 2011-2031
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Banyumas Tahun
2023-2043;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati inidiatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penataan WP
Bab IV Rencana Struktur Ruang
Bab V Rencana Pola Ruang
Bab VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VII Peraturan Zonasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
201 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN TELUK MAKMUR KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 8 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Teluk Makmur Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terwujudnya suatu karakter, citra kawasan tematis serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan pada kawasan Teluk Makmur perlu adanya pengaturan, pengendalian dan pemanfaatan ruang kawasan serta rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan Teluk Makmur disusun sebagai acuan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan serta sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan izin mendirikan bangunan.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UUg Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 50 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 85 (delapan puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Materi Pokok RTBL; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2010
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembnagunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembanguna di Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 – 2019 sebagai tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 tahun 2014 perlu disesuaikan dengan Peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional Tahun 2015 - 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.6 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2006, PP No.6 Tahun 2008, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Perpres No.15 Tahun 2010, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2010, PermenPAN No.29 Tahun 2010, PermenLH No.9 Tahun 2011, Permendagri No.67 Tahun 2012, Perda Provinsi Kalbar No.9 Tahun 2005, Perda Provinsi Kalbar No.5 Tahun 2013, Perda Provinsi Kalbar No.10 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalbar No.3 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.1 Tahun 2014 yaitu pasal 1 dan pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2022
INDIKATOR - KINERJA UTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, INDIKATOR KINERJA UTAMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
ABSTRAK:
Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga berisi rencana struktur dan peruntukan kawasan secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Kota.
RDTR Kota Salatiga memuat rumusan kebijaksanaan pemanfaatan ruang yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota Salatiga dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Bahwa RDTR Kota Salatiga yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kawasan di wilayah yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
a. Merupakan pedoman, landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik Kota Salatiga dalam jangka waktu 20 tahun, dengan tujuan agar dapat mewujudkan kelengkapan kesejahteraan masyarakat dalam hal pengaturan kawasan dan pemenuhan kebutuhan fasilitas.
b. Berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan fisik kawasan yang berkembang secara dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi yang menjadi ketentuan pokok bagi seluruh jenis pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Salatiga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Pusat dan masyarakat secara terpadu.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Salatiga memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 Pasal.
2. BAB II RUANG LINGKUP terdiri dari 12 Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III TUJUAN PENATAAN BWP terdiri dari 1 (satu) Pasal
4. BAB IV RENCANA POLA RUANG terdiri dari 3 (tiga) baagian dan 39 (tiga puluh Sembilan) Pasal.
5. BAB V RENCANA JARINGAN PRASARANA terdiri dari 10 (sepuluh) bagian dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal.
6. BAB VI PENETAPAN KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA terdiri dari 6 (enam) Pasal.
7. BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG terdiri dari 7 (tujuh) Pasal.
8. BAB VIII PERATURAN ZONASI terdiri dari 4 (empat) Pasal.
9. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 98 ayat (1) Semua ketentuan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. Ayat (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal
Pasal 99 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
120 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2023 sebagai pedoman penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 81 Tahun 2022; PERDA No 1 Tahun 2012; PERDA No 6 Tahun 2016; PERBUP No 26 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2023, Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, dokumen RKPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat