INDIKATOR - KINERJA UTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, INDIKATOR KINERJA UTAMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
- 5 HLM
|