Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi sesuai ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005 sejalan dengan telah diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2011 maka perlu memebentuk Perda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRIO Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 29 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas pembentukan, Perencanaan, Penyushnan Produk Hukum Desa, Pembasahan peraturan Daerah, Evaluasi Dan Klarifikasi, Pentapan, Pendokumentasian Pengundangan Dan Penyebarluasan, pe4mbiayaan, Ketentuan Lain lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
76 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013
PEDOMAN - TATA - CARA - PEMBENTUKAN - DAN - PENGELOLAAN - BADAN - USAHA - MILIK - DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2013/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa, menumbuh kembangkan ekonomi berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pembentukan BUMDes; Peran dan Strategi BUMDes; Pembentukan, Kedudukan, dan Jenis Usaha BUMDes; Susunan Organisasi Pengelola BUMDes; Kewajiban, Tugas, dan Kewenangan Pengelola BUMDes; Manajemen Usaha BUMDes; Pemodalan; Tahun Buku dan Bagi Hasil BUMDes; Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; Asas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes; Administrasi Keuangan BUMDes; Neraca Usaha dan Kaidah Akuntansi BUMDes; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; Rencana Kegiatan dan Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Beltim Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pemilihan kepala desa, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9, Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013
Pedoman - pelestarian - dan - pengendalian - pemanfaatan - kawasan - lindung
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2013/1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
Bahwa kawasan lindung wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan yang mempunyai arti penting bagi kehidupan sehingga perlu dikelola dengan penuh tanggungjawab dan kondisi kawasan lindung sedang mengalami penyusutan luas akibat pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan dan konflik pemanfaatan lahan sehingga perlu ditetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2002; Perda Prov. jabar No. 7 Tahun 2005; Perda Prov. jabar No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 28 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelestarian Pemanfaatan Kawasan Lindung, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Penetapan Kawasan Lindung, Pelestarian, Pengendalian Pemanfaatan, Koordinasi, Sistem Informasi, Kerjasama Antardaerah dan Kemitraan, Peran Dunia Usaha dan Masyarakat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2003;
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyusunan dan Bentuk Peraturan Daerah perlu disesuaikan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Meliputi Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi PERDA; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2007 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat