Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2013

Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas pembentukan, Perencanaan, Penyushnan Produk Hukum Desa, Pembasahan peraturan Daerah, Evaluasi Dan Klarifikasi, Pentapan, Pendokumentasian Pengundangan Dan Penyebarluasan, pe4mbiayaan, Ketentuan Lain lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
10 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2013
Tanggal Berlaku
13 Mei 2013
Sumber
LD 2013/3
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan