retribusi PENGGANTIAN BIAYA PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No. 36A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil , maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan; ahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan huruf g.1 pada Pasal 1, perubahan Pasal 8, Pasal 17A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
bahwa untuk membantukelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara tahun 2008 sampai tahun 2013, perlu menetapkan Rencana Strategi Bisnis Rumah Sakit Umum RA. Kabupaten Kartini yang merupakan acuan/pedoman dan tolok ukur pertanggung jawaban Direktur Rumah Sakit Umum RA. Kabupaten Kartini; bahwa Rencana Strategi Bisnis sebagaimana yang dimaksud huruf a merupakan penjabaran visi, misi, tujuan dan sasaran serta memuat cara pencapaian tujuan dan sasaran berupa strategi dan program pada Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Bupati Jepara tentang Rencana Strategi Bisnis Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2008-2013;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Noor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategi Bisnis Rumah Sakit Umum RA. Kartini Jepara Tahun 2008 - 2013 merupakan acuan/pedoman bagi Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya selama tahun 2008 s/d tahun 2013.Susunan dan Uraian Rencana Strategi Bisnis tahun 2008 - 2013 sebagaimana terdapat pada
Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2009
Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan serta dalam rangka
pengendalian perkembangan lalu lintas dan pembangunan yang sedang berkembang di Kota Bau-Bau, maka penentuan garis sempadan terutama pada jalan sangat dibutuhkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang–Undang Nomor 4 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 2.
KETENTUAN UMUM, GARIS SEMPADAN, GARIS SEMPADAN JALAN, GARIS SEMPADAN SUNGAI, GARIS SEMPADAN SALURAN, GARIS SEMPADAN MATA AIR DAN PANTAI, LARANGAN, PEMANFAATAN DAERAH SEMPADAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pembangunan perlu adanya pengaturan untuk mendirikan bangunan dalam Kab. Batang Hari;
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat pembangunan di Kab. Batang Hari dibutuhkan berbagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Pengaturan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Bangunan; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; izin mendirikan bangunan; izin penggunaan bangunan; izin membongkar bangunan; prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; pengecualian objek retribusi; persyaratan arsitektur; garis semapadan; keofisien dasar bangunan; koefisien lantai bangunan (LKB); Ketinggian bangunan; bangunan perniagaan; bangunan pendidikan; bangunan kelembagaan/perkantiran; bangun rumah tinggal; bangunan campuran; pesyaratan lingkungan; persyaratan teknid bangunan; bangun satu lantai; bangunan bertingkat; bangunan tinggi; persyaratan kontruksi; persyaratan ketahanan terhadapa bahaya kebakaran; persyaratan utilitas jaringan ari bersih; jaringan ari hujan; jaringan air bersih; tempat pembuangan sampah; analisa mengenai dampak lingkungan; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
32 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan panduan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha rumah makan serta adanya peningkatan peran serta pengusaha rumah makan dalam pengembangan dan pembangunan kepariwisataan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banyumas Nomor 1 Tahun 1993 tantang Usaha Rumah Makan; bahwa sejalan dengan perreinbangan keadaan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada heruf a sudah tidak sesuai lagi khususnya menyangkut pengaturan mengenai penggolongan dan klasifikasi, serta proses perizinan usaha rumah makan, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Rumah Makan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 67 Tahun 1996; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;PERDA kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2008
PERDA ini mencakup ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah Usaha Rumah Makan, yang mellputi: Usaha restoran; Usaha rumah makan; Usaha tempat makan. dan Usaha Jasa boga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan kepada Pimpinan Perangkat Daerah Untuk Menandatangani Keputusan tentang Pembentukan Tim/Panitia dan Kelompok Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi, tertib hukum
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, perlu
adanya registrasi, harmonisasi dan menugaskan
penandatanganan Keputusan kepada Pimpinan
Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun
2008 tentang Penyerahan Kewenangan
Menetapkan Keputusan Kepada Pimpinan
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 85
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Penyerahan Kewenangan Menetapkan
Keputusan Kepada Pimpinan Perangkat Daerah
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
mana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penugasan Kepada Pimpinan Perangkat
Daerah untuk menandatangani Keputusan
tentang Pembentukan Tim/Panitia dan
Kelompok Kerja di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
Pasal 2 Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Kabupaten Jeneponto memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 – 2026;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2008-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
73 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat