Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009

Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2008-2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategi Bisnis Rumah Sakit Umum RA. Kartini Jepara Tahun 2008 - 2013 merupakan acuan/pedoman bagi Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya selama tahun 2008 s/d tahun 2013.Susunan dan Uraian Rencana Strategi Bisnis tahun 2008 - 2013 sebagaimana terdapat pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2008-2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2009
Tanggal Berlaku
30 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan