retribusi PENGGANTIAN BIAYA PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No. 36A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil , maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan; ahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan huruf g.1 pada Pasal 1, perubahan Pasal 8, Pasal 17A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 diubah.
- 4 hal
|