Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2009

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008-2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2008-2013

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008-2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
28 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2009
Tanggal Berlaku
29 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.195
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan