Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang dikuasai negara;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara dan menjadi milik negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas untuk Negara atau dikuasai Negara perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai serta Pasal 14 PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidik Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Peraturan Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang dirampas untuk Negara yang dikuasai negara dan menjadi barang milik negara;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 10 Tahun 1995, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 54 Tahun 2023, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, barang yang dirampas untuk negara, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara, penatausahaan barang yang dikuasai negara dan barang yang mnejadi milik negara dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
PMK Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mengubah :
Permendag No. 40/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 18, BN 2018/NO 94; KEMENDAG.GO.ID : 11 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 / M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1954.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 18 Tahun 1959
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan kegiatan yang di biayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati menjadi tanggungjawab Bupati: bahwa berdasarkan pertimbanghan sebagaimana dimaksud huruf a , agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/ PMK.07/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang digunakan untuk: kegiatan pemberantasan barang kena cukai illegal; kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai; kegiatan pembinaan lingkungan sosial; kegiatan peningkatan kualitas bahan baku; kegiatan pembinaan industri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa agar Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah lebih berdayaguna, berhasilguna dan efektif pelaksanaannya, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah, perlu ditinjau
kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-ND/PER/10/2008;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/MIND/PER/10/ 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan DBHCHT, rancangan kegiatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau dapat
digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial
guna mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa
kegiatain pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh
pabrik rokok; ahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai
sebagaimana dimaksud huruf a dapat beijalan lancar,
efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 2015/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Basil
Cukai Basil Tembakau, perlu mengatur Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari
Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Kabupaten Kudus
Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasi cukai hasil tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
KEPPRES No. 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia Dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau Serta Pembentukan Badan Angkatan Laut
Diubah dengan :
PERPRES No. 30 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden No. 19/1964 Tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat