bantuan langsung tunai - cukai tembakau
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau dapat
digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial
guna mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa
kegiatain pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh
pabrik rokok; ahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai
sebagaimana dimaksud huruf a dapat beijalan lancar,
efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 2015/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Basil
Cukai Basil Tembakau, perlu mengatur Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari
Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Kabupaten Kudus
Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasi cukai hasil tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2022 beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
- 9 hlm
|