Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diperlukan penataan dan penertiban
dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara; b. bahwa peraturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berlaku sekarang ini perlu diadakan perubahan untuk
menyesuaikan dengan keadaan sekarang; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010, tanggal 2 Maret 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksna; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Perlindungan Data Pribadi Dan Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Blanko Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 Nomor 04 / NO REG 01.02/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Pangkalpinang sepanjang mengenai pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenagan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Kelahiran, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Sanski Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 4 Tahun 2015
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Thn 2015/No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berkenaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 7 Tahun 1984; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1994; PP No 9 Tahun 1975; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; PERPRES No 88 Tahun 2004; PERPRES No 25 Tahun 2008; PERPRES No 112 Tahun 2013; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERPRES No 13 Tahun 1990; PERPRES No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENKES No 162/MENKES/PB/1/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 17 dan angka 24 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 dan 8 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan ayat (2) dihapus
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
9. Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8)
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 50 diubah serta ayat (2) dihapus
11. Ketentuan Pasal 51 diubah
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f
13. Ketentuan Pasal 59 dan 60 diubah
14. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 60A
15. Ketentuan Pasal 65 diubah
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
17. Ketentuan Pasal 68 dihapus
18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA
19. Ketentuan BAB IX dan Pasal 69 dihapus
20. Ketentuan Pasal 70 dan 71 diubah
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
23. Ketentuan Pasal 73 dan 74 diubah
24. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 77A
25. Ketentuan Pasal 79 dan 80 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
40 Halaman (Penjelasan 6 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan, kebijakan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan sosial kemasyarakatan lainnya sangat penting dan strategis; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam rangka pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal serta untuk menindaklanjuti Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu diatur tata cara pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal ; bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan tata cara pembentukan RT dan RW, maksud dan tujuan pembentukan RT dan RW, tugas, fungsi, dan kewajiban, kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.4/ TLD No. 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Klaten Tahun 2021-2031
ABSTRAK:
a. bahwa permasalahan kependudukan di Kabupaten
Klaten adalah peningkatan jumlah penduduk yang
tidak merata, di sisi lain peningkatan jumlah
penduduk menjadi demografi yang baik apabila terjadi
keseimbangan antara kelahiran dan kematian, maka
perlu perencanaan pembangunan kependudukan;
b. bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan
merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam
program lima tahunan Pembangunan Kependudukan
Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan
kependudukan;
c. bahwa untuk mewujudkan kualitas penduduk yang
optimal sehingga mampu menjadi faktor penting dalam
mencapai kemajuan bangsa dan untuk
menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun
2014 tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Kabupaten Klaten Tahun 2021-2031.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 153 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : GDPK ditetapkan untuk periode 10 (sepuluh) tahun. GDPK Tahun 2021-2031 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah
maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya
pembangunan kependudukan pada periode tersebut.
GDPK ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB IIKonsep Pembangunan Kependudukan;
c. BAB III Kondisi Kependudukan Kabupaten Klaten Saat Ini;
d. BAB IV Kondisi Kependudukan yang diinginkan;
e. BAB V Kebijakan Pembangunan Kependudukan;
f. BAB VI Roadmap Pembangunan Kependudukan; dan
g. BAB VII Penutup.
Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
161 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya berjati diri, mandiri dan produktif;
b. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta untuk menertibkan pembangunan perumahan agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur, harmonis,dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk menjamin kepastian hukum serta ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Pennukiman;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota tentang
Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengdolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Rcpubhk lndonesm Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tunah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebcrapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Repubhk Jndcnesta Nomor 5679);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Repubhk lndonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51601;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembmaan Penydenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 561 S);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
148 Tahun 2015;
21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
22 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PFIT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2008 tentang Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum yang WaJib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Perumahan dan Permukiman Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
28. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasr Tanah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 22);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara Lain Memuat Tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Lokasi Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kepadatan Lingkungan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pengelolaan Lingkungan; Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; Hak dan Kewajiban serta Peran Serta Masyarakat; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pendanaan; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain (Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman kepada Pemermtah Daerah, selepas kegiatan pengembangan; Dalam hal kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud telah selesai dilaksanakan, sedangkan pengembang tidak diketahui keberadannya, maka dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditinggalkan, prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dimaksud dikuasai oleh Pemerintah Daerah) ; Ketentuan Peralihan (semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dinyatakan masih tetap berlaku Sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan Fasihtas umum yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, wajib diserahkan paling lama l (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Perpres. RI No. 26 Tahun 2009; Keppres. RI No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo Perda Kabupaten Balangan No. 09 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana;
Bagian Pertama : Penyelenggara
Bagian Kedua : Instansi Pelaksana
Bagian Ketiga : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
4. Pendaftaran Penduduk;
Bagian Pertama : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
Bagian Kedua : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagian Ketiga : Pencatatan dan Penerbitan Kartu Keluarga
Bagian Keempat : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Bagian Keenam : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
5. Pencatatan Sipil;
Bagian Pertama : Pencatatan Kelahiran
Bagian Kedua : Pencatatan Perkawinan
Bagian Ketiga : Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Bagian Keempat : Pencatatan Perceraian
Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perceraian
Bagian Keenam : Pencatatan Kematian
Bagian Ketujuh : Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
Bagian Kedelapan : Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Kesembilan : Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Bagian Kesepuluh : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Bagian Kesebelas : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Bagian Keduabelas : Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
7. Pengendalian;
8. Denda Administratif;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Agar Di Tinjau Kembali Dan Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No.1 Tahun 1974; UU No,8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 1983; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No.3 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tara Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini Maka Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta
Catatan Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 maka guna kelancaran dalam
pelaksanaannya perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat dalam penerbitan Akta Kelahiran
tidak dikenakan biaya, pelaksanaan tertib
administrasi kependudukan, akurasi data dan
mencegah data rangkap sehingga sesuai dengan
standart universal maka perlu adanya pengendalian
terhadap blangko kartu keluarga, kartu tanda
penduduk, buku register akta dan kutipan Akta
Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b
diatas perlu ditetapkan Pelaksanaan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dengan Peraturan
Walikota;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Kepres No 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan ayat (5) pada Pasal 25 mengenai Pembatasan / kriteria pelayanan Akta kelahiran yang tidak dikenai biaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2006.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat